JIHAD
Syarat Wajib Jihad
Syarat wajib jihad ada 7:- Islam.
- Baligh.
- Berakal.
- Merdeka.
- Laki-laki.
- Sehat.
- Mampu berperang.
Orang Kafir yang menjad Tawanan
Orang kafir yang menjadi tawanan ada 2:- Orang yang dijadikan budak yang menjadi tawanan perang, yaitu mereka anak-anak dan wanita.
- Orang yang dijadikan budak yang tidak menjadi tawanan perang, yaitu mereka para laki-laki yang sudah baligh.
Imam dalam tawanan itu (laki-laki yang sudah baligh), berhak memilih di antara 4 kebijakan:
- Dibunuh.
- Dijadikan budak.
- Dibebaskan.
- Dimintakan tebusan dengan harta atau dengan laki-laki.
Dan imam boleh memilih di antara tersebut di atas, dilihat mana yang sesuai kemaslahatan bagi orang-orang muslim.
Barang siapa masuk Islam sebelum tertawan, maka harta, darah, dan anak-anak kecilnya terlindungi.
GHANIMAH DAN FA’I
Pembagian Ghanimah
Barang siapa membunuh musuh, maka diberikan kepadanya salab (perbendaraan yang berupa harta, pakaian, kendaraan, dan apa-apa yang dibawa musuh dalam perang). Setelah itu ghanimah dibagi menjadi 5 bagian, 4/5 (empat perlima) bagian untuk mereka yang menyaksikan peperangan (orang ikut berperang), yang mana 3/5 (tiga perlima) untuk pasukan yang berkendaraan, dan 1/5 (seperlima) diberikan kepada pasukan yang berjalan kaki.
- Syarat-syarat Mendapatkan Ghanimah
Mereka tidak mendapatkan bagian, kecuali sempurna baginya 5 syarat:- Islam.
- Baligh.
- Berakal.
- Merdeka.
- Laki-laki.
Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia hanya mendapatkan bagian kecil saja, dan tidak mendapatkan pembagian ghanimah yang ditetapkan.
1/5 (seperlima) bagian dan ghanimah dibagi rnenjadi 5 bagian:
- 1 bagian untuk Rasulullah saw., setelah Rasulullah wafat, maka bagian ml digunakan untuk kemaslahatan bersama.
- 1 bagian untuk kerabat Rasulullah saw., yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
- 1 bagian untuk anak yatim.
- 1 bagian untuk orang-orang miskin.
- 1 bagian untuk Ibnu sabil
Masuk Islamnya Anak Kecil
Anak orang kafir dapat dihukum dengan hukum islam, ketika ada 3 sebab:- Masuk Islamnya salah satu dan kedua orang tuanya.
- Menjadi tawanan orang muslim dan dia terpisah dan orang tuanya.
- Ditemukan oleh orang muslim sebagai anak terlantar di tanah orang Islam.