JIHAD GHONIMAH DAN FA'I

 

JIHAD

Syarat Wajib Jihad

Syarat wajib jihad ada 7:

  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Merdeka.
  5. Laki-laki.
  6. Sehat.
  7. Mampu berperang.

Orang Kafir yang menjad Tawanan

Orang kafir yang menjadi tawanan ada 2:

  1. Orang yang dijadikan budak yang menjadi tawanan perang, yaitu mereka anak-anak dan wanita.
  2. Orang yang dijadikan budak yang tidak menjadi tawanan perang, yaitu mereka para laki-laki yang sudah baligh.

Imam dalam tawanan itu (laki-laki yang sudah baligh), berhak memilih di antara 4 kebijakan:

  1. Dibunuh.
  2. Dijadikan budak.
  3. Dibebaskan.
  4. Dimintakan tebusan dengan harta atau dengan laki-laki.

Dan imam boleh memilih di antara tersebut di atas, dilihat mana yang sesuai kemaslahatan bagi orang-orang muslim.

Barang siapa masuk Islam sebelum tertawan, maka harta, darah, dan anak-anak kecilnya terlindungi.

GHANIMAH DAN FA’I

Pembagian Ghanimah

Barang siapa membunuh musuh, maka diberikan kepadanya salab (perbendaraan yang berupa harta, pakaian, kendaraan, dan apa-apa yang dibawa musuh dalam perang). Setelah itu ghanimah dibagi menjadi 5 bagian, 4/5 (empat perlima) bagian untuk mereka yang menyaksikan peperangan (orang ikut berperang), yang mana 3/5 (tiga perlima) untuk pasukan yang berkendaraan, dan 1/5 (seperlima) diberikan kepada pasukan yang berjalan kaki.

  1. Syarat-syarat Mendapatkan Ghanimah

Mereka tidak mendapatkan bagian, kecuali sempurna baginya 5 syarat:

  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Merdeka.
  5. Laki-laki.

Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia hanya mendapatkan bagian kecil saja, dan tidak mendapatkan pembagian ghanimah yang ditetapkan.
1/5 (seperlima) bagian dan ghanimah dibagi rnenjadi 5 bagian:

  1. 1 bagian untuk Rasulullah saw., setelah Rasulullah wafat, maka bagian ml digunakan untuk kemaslahatan bersama.
  2. 1 bagian untuk kerabat Rasulullah saw., yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
  3. 1 bagian untuk anak yatim.
  4. 1 bagian untuk orang-orang miskin.
  5. 1 bagian untuk Ibnu sabil

Masuk Islamnya Anak Kecil

Anak orang kafir dapat dihukum dengan hukum islam, ketika ada 3 sebab:

  1. Masuk Islamnya salah satu dan kedua orang tuanya.
  2. Menjadi tawanan orang muslim dan dia terpisah dan orang tuanya.
  3. Ditemukan oleh orang muslim sebagai anak terlantar di tanah orang Islam.

Pembagian Fa’i

Harta fa’i (harta yang dirampas dari harta orang kafir, selain di medan perang) dibagi menjadi 5 bagian, 1/5 (seperlima) bagian diberikan kepada orang yang mendapatkan harta ghanimah, dan 4/5 (empat per lima) diberikan kepada orang-orang yang ikut berperang, dan untuk kemaslahatan umat Islam bersama.
JIHAD GHONIMAH DAN FA'I 4.5 5 Mustika Nata Tunggal JIHAD Syarat Wajib Jihad Syarat wajib jihad ada 7: Islam. Baligh. Berakal. Merdeka. Laki-laki. Sehat. Mampu berperang. Ora...