Perkara-perkara yang mewajibkan mandiada 6 macam, 3 daintaranya mencakup laki-laki dan perempuan dan 3 lainnya khusus perempuan
3 perkara yang mencakup laki-laki dan perempuan, yaitu :
- Bertemunya dua khitan
- Keluarnya air mani
- Kematian
- Haid
- Nifas
- Wiladah (melahirkan)
Fardhu/ Rukun Mandi Besar
- Niat
- Menghilangkan Nnajis jika pada tubuhnya terdapat najis
- Meratakan air pada semua rambut dan kulit
- At Tasmiyah membaca basmalah
- Berwudhu sebelum mandi
- Menggosokkan tangan pada badan
- Al Muwalah
- Tayamun, Mendahulukan anggota badan bagian kanan
Mandi-mandi yang disunahkan ada 17 macam
- Mandi Jumat, yaitu mandi menghadiri sholat jum'at
- Mandi untuk menghadiri Sholat Idul Adha
- Mandi untuk menghadiri Sholat Idul Fitri
- Mandi untuk menhadiri sholat istisqa/sholat memohon turunnya air hujan
- Mandi juntuk menghadiri sholat khusuf/gerhana bulan dan kusuf/gerhana matahari
- Mandi setelah memandikan jenazah
- Mandi bagi orang non muslim ketika masuk agama islam
- Mandi bagi yang sembuh dari penyakit gila
- Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan
- Mandi ketika akan mengerjakan ihrom
- Mandi ketika memasuki Mekkah
- Mandi ketika akan wukuf di Arafah
- Mandi ketika akan mabiit/ menginap di Muzdalifah
- Mandi ketika akan mengerjakan thowaf
- Mandi ketika akan mengerjakan sa'i
- Mandi ketika akan memasuki Madinah
Mengusap muzah/sepatu hukumnya boleh dengan 3 syarat, yaitu
- Kedua muzah/sepatu dipakai setelah benar-benar suci
- Kedua muzah/speatu dipakai menetuupi kedua mata kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu
- Kedua muzah/sepatu terbuat dari bahan yang kuat untuk terus menerus dipakai berjalan
Batas waktu boleh mengusap muzah/sepatu
Orang mukim diperbolehkan mengusap muzah/sepatu selama sehari semalam, sedangkan orang musafir 3 hari 3 malam. Penghitunan waktunya dimulai setelah berhadas, setelah memakai kedua muzah/sepatu.
Jika seseoarng memakai muzah/ speatu ketika mukim kemudian melakukan safar atau sebaliknya mengusap muzah/sepatu ketika safar, kemudian orang tersebut bermukim maka orang tersebut menyempurnakan mengusap muzah//sepatu bagi orang mukim.
Hal-hal yang membatalkan Mengusap Muzah/ Sepatu
Hal-hal yang dapat menjadikan batal/tidak diperbolehkan mengusap muzah ada 3 macam :
- Melepas muzah/sepatu
- Habisnya waktu yang ditetapkan boleh mnusap muzah/sepatu
- Terjadinya perkara yang mewajibkan mandi besar seperti keluarnya mani.