AIR

 







Macam-macam Air

Air terbagi menjadi 2, air sedikit dan air banyak ;

  1. Air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qulah
  2. Air banyak adalah air yang mencapai 2 qulah atau lebih.

Air sedikit jika terkena najis maka dihukum air mutanajis walaupun tidak berubah. Sedangkan air banyak, jika kejatuhan najis tidak dihukumi air mutanajis kecuali bila berubah rasa, warna dan baunya.

Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada 7 macam :
  1. Air hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Air dari mata air
  6. Air salju
  7. Air embun
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian
  1. Air suci yang mensucikan yaitu air mutlak
  2. Air yang suci akan tetapi makruh digunakan untuk bersuci, yaitu air musyammasy
  3. Air yang suci tetapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal yan berubah sebab tercampur dengan benda yang lain yang suci
  4. Air najis, yaitu air yang tercampur dengan najis dan kurang dari 2 qullah atau air tersebut sudah memenuhi 2 qullah tetapi berubah sifat-sifatnya.
Penyamakan kulit bangkai

Kulit-kulit bangkai dapat menjadi suci dengan disamak kecuali kulit anjing, babi, dan hewan yang dilahirkan dari keduanya atau salah satu darinya.
Tulang-tulang dan bulu-bulu bangkai juga najis kecuali mayit anak adam.

Hukum memakai bejana emas dan perak

Tidak diperbolehkan menggunakan bejana emas dan perak dan boleh menggunakan bejana selain dari keduanya.


=========================================

  • Air Musyammasy adalah air yang dipanaskan dengan terik matahari.
  • Air Musta'mal yaitu air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadas, seperti air yang telah bekas pada basuhan pertama pada mandi besar.
  • Qullah yaitu barometer sedikit dan banyaknya air yang dipakai ulama-ulama fiqih dalam permasalahan air. Apabila dikatakan 2 Qullah maka air tsb dikategorikan air banyak. 2  Qullah setara dengan 190 Liter atau volume dari bak yang panjang,, lebar dan tingginya 58 cm. Adanya juga yang berpendapat 2 qullah sama dengan 500 ritl bagdad atau +/- 307 Liter.
  • Sifat-sifat air yang dimakasud meliputi air warna bau dan rasa. 
  • Cara menyamak kulit bangkai  terlebih dahulu menghilangkan daging darah dan sebagainya yang masih tertinggal dan melekat pada kulit. Sebab jika tidak dihilangkan akan menimbulkan bau busuk. Setelah itu dicuci  dengan memberi sesuatu yang beraroma kelat, meskipun kelat itu berupa barang yang najis seperti kotoran burung dara yang demikian itu sah didalam penyamakannya.
  • Keharaman menggunakan bejana emas dan perak berdasarkan hadits dair Hudhaifah bin al Yaman ra, berkata: Rasulallah saw bersabda : " Jangan engkau mengenakan kain sutra dan jangan engakau meminum dengan menggunakan wadah emas dan perak" (HR Bukhor dan Muslim).
AIR 4.5 5 Mustika Nata Tunggal Macam-macam Air Air terbagi menjadi 2, air sedikit dan air banyak ; Air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qulah Air bany...