WUDHU DAN TAYAMUM

 

Rukun-rukun Wudhu
Rukun/Fardhu  Wudhu  ada 6 macam :
  1. Niat ketika membasuh muka
  2. Membasuk Muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
  4. Mungusap sebagian kepala. Caranya dgn basahi telapak tangan lalu usap pada rambut kepala. Rambut yang harus diusap paling sedikit adalah bagian dari sehelai rambut. Sunah dilakukan tiga kali. Boleh memilih rambut yang yang diinginkan depan samping atau belakang asalkan masih dalam lingkup rambut kepala. Jadi bila rambutnya panjang melebihi batas kepala maka tidak cukup dengan hanya membasuh ujungnya yang berada di luar batas kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai pada kedua mata kaki
  6. Tertib dari urutan pertama sampai kelima.
Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, adapun tempatnya niat didalam hati sedangkan mengucapkan dengan lisan itu sunnah untuk membantu hati. Waktu niat ketika membasuh muka (bila mengerjakan wudlu’).

Tertib adalah tidak mendahulukan (membasuh/mengerjakan) anggota wudlu’ atas anggota wudlu (yang seharusnya diakhirkan)

SunahWudhu

Sunah Wudhu ada 10 :
  1. Membaca Basmalah
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukan ke dalam bak wudhu
  3. Berkumur
  4. Al-Istinsyaq yaitu menghirup air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya kembali
  5. Mengusap semua bagian kepala
  6. Mengusap kedua telinga baik bagian luar ataupun dalam dengan air baru
  7. Menyeka jenggot yang tebal, jari jari kedua tangan dan kaki
  8. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan
  9. Membasuh atau mengusap pada anggota wudhu. Basuhan kedua dan yang ketiga disunahkan jika memang pada basuhan pertama yang wajib sudah mencukupi kesempurnaan. Apabila yang pertama belum rata maka yang kedua dan seterusnya masih dianggap yang pertama.
  10. Al- Muwalah yaitu membasuh atau mengusap anggota badan yang wajib dibasuh sebelum anggota badan yang sebelumnya kering.
Perkara yang membatal wudhu

Perkara-perkara yang membatal wudhu ada 6 macam
  1. Keluarnya perkara dari 2 jalan yaitu qubul / tempat keluarnya kencing dan dubur tempat keluarnya air besar.
  2. Tidur yang tidak menetapkan pantatnya pada lantai
  3. Hilangnya akalsebab mabuk atau akit gila
  4. Bersentuhan laki-laki dan perempuan ajnabi/perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa pembatas
  5. Menuyentuh kemaluan keturunan adam dengan telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain kecuali potongan khitan/qulfah pada laki-laki dan bidr pada potongan khitan perempuan
  6. Menyentuh dengan telapan tangan area lingkaran dubur keturunan adam baik duburnya sendiri maupun orang lain, berdasar qoul jadi/pendapat barunya imam Syafi'i
Tayamum

Mempunyai pengertian pengganti wudhu atau mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci desertai niat.

Dasar tayamum QS al-Maidah ayat 6 :

"Hai orang-orang yang beriman jika hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu degan tanah itu. Allah tidak menyulitkan kamu tetapi Dia Hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu agar kamu bersyukur"

Syarat-syarta Tayamum
Syarat tayamum ada 5 :
  1. Adanya udzur baik karena safar/perjalanan ataupun karena sakit
  2. Masuk waktu sholat
  3. Telah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya
  4. Adanya air tapi sulit untuk menggunakannya (dikarenakan adanya keperluan lain untuk minum manusia dan binatang)
  5. Adanya debu (tanah lembut) yang suci, jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak diperbolehkan.
Rukun/Fardhu Tayamum
  1. Niat
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan sampai dengan siku
  4. Tertib
Sunah Tayamum
  1. Tasmiyah (membaca basmalah)
  2. Tayamun (mendahulukan yang kanan)
  3. Mualah (Dilakukan secara beruntun tanpa disela dengan pekerjaan yang lain)
Yang membatalkan Tayamum
  1. Apa Apa yang membatalkan wudhu
  2. Melihat air pada selain waktu sholat
  3. Murtad 
Ketentuan Batasan Tayamum

Orang-orang yang memiliki luka kemudian diperban boleh mengusap perban tersebut, orang tersebut bertayamum kemudian sholat dan tidak i'adah (mengulangi sholat yang dikerjakan) jika ketika memakai perban tersebut dalam keadaan suci.
Tayamum dilakukan wajib pada tiap tiap ibadah fardhu dan boleh satu kali tayamum untuk beberapa ibadah sholat sunnah.

Hukum mengusap Muzah / Sepatu
Mengusap muzah/sepatu hukumnya boleh dengan 3 syarat, yaitu
  1. Kedua muzah/sepatu dipakai setelah benar-benar suci
  2. Kedua muzah/speatu dipakai menetuupi kedua mata kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu
  3. Kedua muzah/sepatu terbuat dari bahan yang kuat untuk terus menerus dipakai berjalan

Batas waktu boleh mengusap muzah/sepatu

Orang mukim diperbolehkan mengusap muzah/sepatu selama sehari semalam, sedangkan orang musafir 3 hari 3 malam. Penghitunan waktunya dimulai setelah berhadas, setelah memakai kedua muzah/sepatu.

Jika seseoarng memakai muzah/ speatu ketika mukim kemudian melakukan safar atau sebaliknya mengusap muzah/sepatu ketika safar, kemudian orang tersebut bermukim maka orang tersebut menyempurnakan mengusap muzah//sepatu bagi orang mukim.

Hal-hal yang membatalkan Mengusap Muzah/ Sepatu
Hal-hal yang dapat menjadikan batal/tidak diperbolehkan mengusap muzah ada 3 macam :
  1. Melepas muzah/sepatu
  2. Habisnya waktu yang ditetapkan boleh mnusap muzah/sepatu
  3. Terjadinya perkara yang mewajibkan mandi besar seperti keluarnya mani.
WUDHU DAN TAYAMUM 4.5 5 Mustika Nata Tunggal Rukun-rukun Wudhu Rukun/Fardhu  Wudhu  ada 6 macam : Niat ketika membasuh muka Membasuk Muka Membasuh kedua tangan sampai kedua siku ...