AKAD GADAI

 

AKAD - GADAI 

Setiap barang yang boleh dijual boleh digadaikan sebagai jaminan akad utang-piutang, jika utang tesebut telah tetap dalam tanggungannya.

Bagi rahin (penggadai barang), boleh hukumnya membatalkan akad pergadaian selama barang jaminan belum diserahkan.

Murtahin (orang yang menerima gadai), tidak menanggung barang jaminan kecuali karena adanya pelanggaran.

Jika murtahin (penerima gadai) baru menerima sebagian dari cicilan utang, maka masa penggadaian belum dianggap selesai, sehingga rahin (penggadai barang) telah melunasi utangnya.

Orang-orang yang Tidak Ada Hak Mengelola Harta 

Onang-orang yang tidak ada hak untuk mengelola harta ada 6 orang:
  1. Anak kecil. 
  2. Orang gila. 
  3. Orang yang bodoh (idiot) yang tidak suka menghambur-hamburkan harta. 
  4. Orang bangkrut yang terlilit utang. 
  5. Orang yang sakit keras yang dikhawatirkan mati, jika lebih dan 1/3 (sepertiga) warisannya.
  6. Hamba sahaya yang tidak diizinkan tuannya untuk berdagang. 
  • Pentasarufan (penggunaan) harta oleh anak kecil, orang gila, dan orang bodoh (idiot) tidak sah. 
  • Pentasarufan (penggunaan) harta oleh orang yang bangkrut yang terlilit utang dalam tanggungannya dihukumi sah jika bukan ta’yin hartanya.
  • Pentasarufan (penggunaan) harta oleh orang yang sedang sakit keras (yang sulit diharapkan kesembuhannya), jika melebihi 2/3 (dua pertiga) dan hartanya, bergantung pada izin ahli wanisnya. 
  • Pentasaru fan hamba sahaya menjadi tanggungan dia sendiri dan tetap dibebankan dirinya sendini jika nanti suatu saat telah merdeka. 

Macam-macam Akad Perdamaian Harta 

As-sulh (perdamaian) disertai pengakuan orang yang dituduh, pada harta (yang diperselisihkan) dan masalah lain yang berkaitan dengan harta tersebut, hukumnya sah, as-sulhu (perdamaian) tersebut ada 2 macam, yaitu; ibra’ dan mu’wadhah.

Ibra’, adalah; pendakwa menuntut ganti rugi hanya sebagian haknya ibra’ tidak diperbolehkan disertai syarat.

Mu’wadhah, adalah; pendakwa menuntut ganti rugi dan barang asal kepada barang lain, dalam Hal ini  berlaku hukum jual beli.

Menjulurkan Jendela, Balkon, Atap Rumah di Jalan 

Dibolehkan bagi seseorang (muslim) mengeluarkan/memanjangkan jendela rumahnya ke jalan raya, dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan.

Dan tidak diperbolehkan seseorang (muslim) mengeluarkan/ memanjangkan jendela rumahnya pada jalan sempit/lorong, kecuali mendapat izin dari pengguna jalan.

Boleh bagi seorang muslim rnemajukan pintu (rumahnya) pada jalan yang dimiliki bersama dan tidak diperbolehkan mengakhirkannya kecuali atas izin pemilik bersama (warga yang menempati tersebut).

Syarat Hawalah (Memindahkan Utang) 

Syarat hawalah (memindahkan utang) ada 4:
  1. Ridhanya al-muhul (orang yang berutang) rela utangnya ditanggungkan kepada orang lain.
  2. Persetujuan dan al-muhtal (orang yang memberi utangan). 
  3. Utang yang dialihkan tanggungannya keadaannya tetap dalam tanggungan al-muhil (orang yang berutang). 
  4. Adanya kecocokan barang yang diutang oleh al-muhil (orang yang berutang) dan al-muhal ‘alaih (orang menanggung utang) dalam jenis, macam, waktu penanggungan hutang, dan waktu pembayarannya. 
Dengan akad hawalah (pemindahan tanggungan utang), maka al-muhil (orang yang berutang) terbebaskan dari utangnya.

Hukum Dhaman 

Dhaman (penjaminan) hutang yang tetap dalam tanggungan, hukumnya sah (boleh) jika diketahui kadarnya.

Orang yang mengutangi berhak (boleh) menagih kepada siapa yang dikehendakinya, baik ad-dhamin (penanggung hutang), ataupun madmun anh (orang yang ditanggung hutangnya). Jika ad-dhaman (penanggungan) tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan.

Jika dhamin (penanggung utang) berutang (kepada orang lain), dia bisa meminta kepada madhmun anh (orang yang ditanggung utangnya) untuk ganti membayar utangnya jika dhamin (penanggung utang), mendapatkan persetujuan madhmun anh (orang yang ditanggung utangnya).

Tidak sah hukumnya penanggungan utang yang majhul (tidak jelas), dan tidak sah juga barang yang belum wajib (belum berada dalam tanggungan), kecuali jika barang dagangannya telah diketahui.

Hukum Kafalah (Penjamnan) Anggota Badan 

Jaminan dengan badan itu diperbolehkan, jika makfulu bih (orang yang dijamin) bersangkutan dengan hak manusia (terkena hukum qishah dan potong tangan).

Syirkah (Perkongsian) 

Syirkah mempunyai 5 syarat:
  1. Barang berharga yang dipakai untuk akad syirkah (perkongsian) berupa (uang) dirham atau dinar. 
  2. Modal pokok dan kedua belah pihak harus sama, jenis dan macamnya. 
  3. Menggabungkan modal pokok kedua belah pihak. 
  4. Masing-masing dan kedua belah pihak mengizinkan rekannya untuk men-tasaruf-kan (menggunakan) harta tersebut. 
  5. Untung dan rugi berdasarkan kadar kira dan modal pokok kedua belah pihak. 
Masing-masing dan kedua belah pihak mempunyai wewenang membatalkan akad syirkah kapan pun dia kehendaki. Jika salah satu dan kedua belah pihak meninggal dunia, maka akad syirkah batal.

Hukum Wakalah 

Tiap-tiap perkara yang datang bagi seseorang dan mempunyai hak men-tasaruf-kan (melaksanakan) maka hukumnya boleh atau diwakilkan atau mewakilkannya.

Wakalah adalah akad yang diperbolehkan, oleh karenanya tiap-tiap dan keduanya (wakil atau yang mewakili) boleh membatalkan kapan pun dia kehendaki. Dan akad wakalah menjadi rusak (batal) disebabkan kematian salah satu dan kedua belah pihak.

Al-wakill (orang yang mewakili) hendaknya orang yang dapat dipercaya dalam menjaga ataupun men-tasaruf-kannya. Al-wakil (orang yang mewakili) tidak dibebankan baginya risiko, kecuali karena keteledoran.

Al-wakil (orang yang mewakili) tidak boleh menjual (barang yang diwakilkan) atau membeli (dengan barang yang diwakilkan), kecuali dengan 3 syarat:
  1. Menjual dengan harga yang standar. 
  2. Menggunakan mata uang setempat. 
  3. Tidak diperbolehkan menjual dengan atas nama dirinya sendiri, dan mengakui barang yang diwakilkan atas nama dirinya, kecuali atas izin yang mewakilkan. 

Hukum Ikrar (Pengakuan) 

Al-Muqarru bih (sesuatu yang diikrarkan) ada 2 macam; yaitu haqqullah (hak Allah), dan haqqu al-adami (hak sesama anak Adam).
Jika ikrar tersebut haqqullah (hak Allah), maka boleh menariknya kembali. Akan tetapi jika ikrar tersebut haqqu aI-adami (hak sesama manusia), maka tidak boleh menariknya kembali.

Syarat-syarat ikrar ada 3:
  1. Baligh. 
  2. Berakal (tidak gila). 
  3. Atas kemauannya send in. 
Jika berhubungan dengan harta ada syarat ke-4, yaitu orang yang berikrar harus cerdas.

Jika ikrar dilakukan pada sesuatu majhul (yang tidak jelas), maka harus dimintai kejelasan. Dan sah hukumnya pengecualian dalam ikrar, jika sarnbung pada kalirnat sebelumnya. Ikrar dalam keadaan sehat hukumnya sama dengan hukumnya (tidak memengaruhi hukum ikrar).

‘Ariyah 

‘Ariyah adalah barang yang diperbolehkan kemanfaatannya pada orang lain, akan tetapi orang yang diberi kemanfaatan hak kemanfaatan tersebut, tidak diperbolehkan menjual atau diberikan kepada orang lain.

Setiap barang yang kemungkinannya bisa dimanfaatkan serta tetap keadaannya, boleh dipinjamkan, jika barang tersebut bisa membawa kemanfaatan.

Boleh meminjam barang tersebut dengan mutlak (bebas, tanpa batas) ataupun terikat dengan waktu (yang ditentukan).

Barang tersebut ditanggungkan atas orang yang meminjam dengan nilai harga barang tersebut pada hari kerusakannya.

Hukum Ghasab 

Barang siapa meng-ghasab harta orang lain, baginya wajib mengembalikan dan wajib juga baginya membayar denda kerusakan, dan biaya yang wajar baginya.

Jika barang tersebut rusak, maka wajib bagi orang yang ghasab menggantikan dengan barang serupa, jika memang ada baginya barang yang serupa. Atau wajib bagi orang yang ghasab menggantinya dengan harga barang yang senilai barang yang di-ghasab, jika memang tidak ada barang yang semisal, semenjak han peng-ghasaban sampai hari rusaknya barang yang di-ghasab.

Hukum Syuf’ah 

Syuf’ah adalah hak rekan yang sekutu dalam perkongsian dalam mengambil bagian kawan sekutunya dengan ganti harga tertentu.

Syuf’ah itu wajib bagi persekutuan yang tersebar, bukan persekutuan yang ketetanggaan. Akan tetapi hanya berlaku pada harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Juga terjadi pada barang yang tidak bisa dipindah dan permukaan tanah, seperti bangunan dan lainnya. Syuf’ah dengan harga penjualan.

Syuf’ah, penarikannya harus dilakukan seketika (disegerakan). Jika diakhirkan padahal dia kuasa untuk menyegerakan, maka batal.

Jika seorang perempuan dinikah dengan mahar sebidang tanah perkongsian (tanah yang dimiliki lebih dari satu orang), maka pemilik hak syuf’ah boleh mengarnbilnya dengan ketentuan memberikan ganti barang yang sepadan.

Jika pemilik hak syuf’ah itu jamaah (banyak), maka (masing-masing dari mereka) berhak mendapat hak sesuai kadar kepemilikan.

Hukum Qirath/Mudharabah 

Qirath/mudharabah adalah akad di antara dua belah pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan, di mana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dan usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Syarat qirath ada 4:
  1. Ada modal pokok yang bisa berupa dirham atau dinar. 
  2. Adanya izin dan pemilik modal kepada pekerja (orang yang diberi modal), untuk mengelola modal secara mutlak (bebas), atau adanya penggunaan modal yang biasanya selalu ada.
  3. Adanya persyaratan dan pemilik modal, pembagian untung yang jelas.
  4. Tidak ditentukan dengan waktu tertentu. 
Pembagian
Orang yang bertugas sebagai pembagi harus memenuhi 7 syarat:
  1. Islam. 
  2. Baligh. 
  3. Berakal. 
  4. Laki-laki. 
  5. Adil. 
  6. Pandai berhitung. 
jika kedua orang yang berserikat ridha dengan dengan pembagi, maka syarat di atas tidak dibutuhkan.
jika pembagian dilakukan dengan adil, maka tidak akan terjadi berat sebelah antara kedua belah pihak dalam ketentuan sedikit banyaknya pembagian.
Ketika salah satu orang yang berserikat dalam perkongsian, mengajak teman serikatnya untuk membagi hasil, maka pihak kedua harus menerima ajakan tersebut.

Hukum Musyaqah 

Musyaqah adalah mempekerjakan orang lain untuk merawat sebuah tanaman, kemudian hasilnya dibagi dengan ketentuan kesepakatan kedua belah pihak.
Hukum musyaqah dibolehkan untuk pohon kurma dan anggur dengan 2 syarat:

  1. Pemiliki lahan menentukan jangka waktunya. 
  2. Pemilik lahan menjelaskan ketentuan bagian buah-buahan yang akan diberikan kepada penggarap lahan. 

Kemudian proses penggarapan lahan ada 2 macam:

  1. Pekerjaan yang membeni kemanfaatan pada buah-buahan (pengelolaan buah-buahan), menjadi tanggung jawab penggarap lahan. 
  2. Pekerjaan yang memberi kemanfaatan pada lahan (tanah), (pengelolaan tanah), menjadi tanggung jawab pemilik lahan. 

ljarah (sewa) 

Setiap barang yang ada kemanfaatannya serta keadaannya tetap utuh boleh untuk disewakan. Ketika barang itu dikuasakan dengan diambil kemanfaatannya, maka ditentukan dengan salah satu dan dua perkara:
  1. Dengan waktu yang ditentukan, seperti contoh: Aku menyewakan rumah ini setahun.” 
  2. Atau dengan kemanfaatan hasil pekerjaannya, seperti contoh: “Aku menyewa kamu untuk menjahitkan baju ini.” 
Kemutlakan ongkos ijarah (sewa) harus dibayar tunai, kecuali jika ada perjanjian untuk rnenangguhkan ongkos ijarah (sewa) tersebut.
Akad ijarah (sewa) tidak menjadi batal dengan meninggalnya salah satu dan dua belah pihak, akan tetapi akad ijarah (sewa) bisa menjadi rusak (batal) dengan rusaknya barang yang disewakan.
Dan tidak ada tanggungan bagi penyewa atas barang yang disewa, kecuali jika rnemang atas kecerobohan penyewa.

Akad Ja’alah 

Akad ja’alah hukumnya jaiz (boleh), Akad ja’alah gambarannya seperti disyaratkan akan memberikan imbalan hadiah dalam pengembalian barangnya yang hilang. jika seseorang mengembalikannya maka orang tersebut berhak atas hadiah yang dijanjikan.

Mukhabarah 

Jika seseorang menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dan orang tersebut mensyaratkan sebagian hasil tanah tertentu untuk pemilik tanah, maka hukumnya tidak boleh.
jika pemilik tanah mempekerjakan pengolahan tanah dengan upah emas atau perak atau menjanjikan upah untuknya makanan tertentu dalam tanggungannya, maka hukumnya boleh.

lhya al-Mawat 

Ihya al-mawat (pembebasan lahan) diperbolehkan dengan 2 syarat:
  1. Al-muhyl (orang yang menggunakan tanah tak bertuan) adalah orang Islam. 
  2. Tanah tersebut tanah tak bertuan (tidak ada yang memiliki), tidak diperbolehkan penggunaan tanah yang sudah dirniliki seorang muslim. 
Sifat penggunaan tanah yang niati tersebut dilihat dari kebiasaannya jika memang dapat disuburkan.

Mengalirkan Air 

Wajib mengalirkan air dengan 3 syarat:
  1. Jika memang air yang ada melebihi kebutuhan. 
  2. Air tersebut dibutuhkan orang lain, baik untuk mernenuhi kebutuhannya atau untuk kebutuhan binatang ternaknya. 
  3. Air tersebut masih berada dalam sumur atau mata air. 

Hukum Wakaf 

Wakaf diperbolehkan dengan 3 syarat:
  1. Barang yang diwakafkan termasuk barang yang dapat dimanfaatkan dan barangnya masih utuh (meskipun telah dimanfaatkan). 
  2. Wakaf tersebut berdasarkan pokok yang telah ada dari cabang yang tidak putus keberadaannya. 
  3. Barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang dilarang dalam syar’i. 
Penggunaan barang yang diwakafkan berdasarkan ketentuan orang yang mewakafkan, termasuk mendahulukan, menunda, menyamakan, atau penggunaan secara terperinci.

Hukum Hibah 

Hukum hibah berdasarkan hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ra.

“Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: ‘Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahannya.” (HR. Muslim)’ 

Setiap barang yang secara syar’i hukum boleh dijualbelikan, maka boleh dihibahkan. Dan hibah tidak tetap kecuali setelah diserahkan oleh penerima hibah. jika penerima hibah telah menerima (barang yang dihibahkan oleh pemberi hibah), maka tidak diperbolehkan bagi pemberi hibah untuk rnemintanya kembali, kecuali hibah yang diberikan kepada anaknya sendiri.

Hibah dengan Ketentuan Waktu 

Jika seseorang menghibahkan barangnya dengan mensyaratkan setelah habis usianya atau hibah dengan batasan masa hidupnya, maka barang tersebut setelah kematiannya menjadi milik orang yang dihibahkan atau warisnya setelah kematiannya.

Hukum Lughatah 

Jika seseorang menemukan barang di bumi mati (tanah yang tak bertuan) atau di jalan, maka baginya boleh memungutnya atau membiarkannya. Akan tetapi memungut barang tersebut lebih utama daripada rnembiarkannya jika memang orang tersebut bisa dipercaya untuk menjaganya.
Jika barang tersebut telah dipungutnya, maka wajib bagi orang yang menemukan barang tersebut mengumumkannya dengan 5 hal, yaitu:
  1. Wadah atau bungkusnya. 
  2. Tutupnya. 
  3. Tali pengikatnya. 
  4. Jenis barangnya. 
  5. Jumlah berat timbangannya. 
Sebaiknya orang yang menemukan barang temuan tersebut, menjaga barang temuannya jika memang dia berkehendak untuk memiliki barang tersebut. Maka wajib baginya mengumumkan barang tersebut selama 1 tahun, boleh mengumumkan barang tersebut (di tempat-tempat umum seperti) di pintu-pintu masjid atau di tempat di mana dia menemukan barang tersebut. Jika setelah diumumkannya (selama 1 tahun), maka bagi orang yang menemukan barang boleh memiliki barang temuan tersebut, dengan syarat harus menanggungnya (jika suatu saat pemilik barang tersebut mencarinya dan harus dikembalikan).

Macam-macam Lughathah 

Macam-macam lughathah ada 4:

  1. Barang yang tetap atas keadaannya (tidak berubah/tahan lama). Hukumnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. 
  2. Barang yang tidak tetap atas keberadaannya (tidak tahan lama), seperti makanan basah. Hukumnya orang yang rnenemukan boleh memilih antara memakan dan menggantinya (jika pemilik mencarinya) atau menjualnya akan tetapi jika pemilik mencarinya dia menanggung (hasil jualan barang tersebut). 
  3. Barang yang tidak tetap atas keberadaannya (tidak tahan lama), akan tetapi bisa tahan lama dengan diawetkan, seperti kurma basah, hukumnya orang yang menemukan boleh melakukan mana yang membawa maslahah (kebaikan), dengan menjual dan menjaga uang (hasil penjualan barang tersebut), atau mengawetkan (mengeringkan) barang tersebut dan menjaganya. 
  4. Barang yang membutuhkan nafaqah (biaya perawatan), seperti: hewan, lughatah semacam ini ada 2 macam: a) Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya .Orang yang menemukan hewan semacam in boleh memilih antara memakannya kemudian menanggung harganya, memeliharanya dengan berbuat balk kepadanya, menjual dengan menjaga hasil penjualannya.b) Hewan yang mampu menjaga dirinya. Jika seseorang menemukan hewan semacam ini di gurun, dia harus membiarkannya dan jika menemukannya dipemukiman, maka dia boleh memilih antara tiga hal yang disebutkan (pada poin a).

Memungut Anak Terlantar

Jika seseorang menemukan al-laghith (anak kecil yang tidak diketahui orang tuanya) di jalan, maka baginya memungut, mendidik, dan mengurusinya adalah fardhu kifayah.
Anak terlantar tersebut tidak boleh ditempatkan, kecuali bersama orang yang bisa dipercaya. jika ditemukan bersamanya beberapa harta benda, maka bagi hakim mengalokasikan harta tersebut sebagai biaya mengurusinya, jika laghith (anak kecil yang tidak diketahui orang tuanya) tidak ada bersamanya harta yang berharga, maka hakim menyalurkan dana Baitulmal sebagai dana untuk mengurusinya.

Al-Wadii’ah

Wadi’ah adalah sebuah amanah (bagi orang yang menerima titipan), bagi orang yang mampu menerima titipan tersebut sunah hukumnya menerimanya sebagai sebuah amanah. Bagi penerima titipan barang tidak ada tanggungan haginya, kecuali barang tersebut hilang atau rusak karena kecerobohannya. Dan ucapan orang yang dititipi, diterima ketika dia mengembalikan barang titipan kepada orang yang menitipkan.
Orang yang dititipi, wajib baginya menjaga barang yang dititipkan dengan aman. jika barang titipan diminta oleh penitip, dan penitip tidak mampu mengeluarkannya
AKAD GADAI 4.5 5 Mustika Nata Tunggal AKAD - GADAI  Setiap barang yang boleh dijual boleh digadaikan sebagai jaminan akad utang-piutang, jika utang tesebut telah tetap dalam...