FARAITH DAN WASIAT
AhIi Waris
Orang-orang yang berhak menerima warisan, bagi laki-laki ada 10:- Anak laki-laki.
- Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), dan seterusnya ke bawah.
- Ayah.
- Kakek, dan seterusnya ke atas.
- Saudara laki-laki.
- Keponakan laki-laki, dan seterusnya.
- Paman.
- Anak laki-laki paman (sepupu laki-laki), dan seterusnya.
- Suami.
- Tuan laki-laki yang memerdekakan budak.
Sedangkan dari kalangan perempuan ada 7:
- Anak perempuan.
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki).
- Ibu.
- Nenek.
- Saudara perempuan.
- Istri.
- Tuan perempuan yang memerdekakan budak.
AhIi waris yang tidak pernah gugur mendapatkan pembagian warisan ada 5:
- Suami.
- Istri.
- Ibu.
- Ayah.
- Anak kandung.
Orang yang Selamanya Tidak Mendapat Warisan
Orang-orang yang selamanya tidak mendapatkan pernbagian harta warisan ada 7:
- Budak laki-laki maupun perempuan
- Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
- Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
- Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
- Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
- Orang yang murtad
- Berbeda agama
Ashabah
Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.
Ashabah terdekat berdasarkan urutannya adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki.
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Ayah.
- Kakek dari ayah,
- Saudara laki-laki kandung, seayah dan seibu.
- Sepupu laki-laki dari saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu).
- Saudara laki-laki seayah.
- Sepupu laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman, berdasarkan urutannya.
- Anak laki-laki paman.
- Jika ashabah tidak ada, maka tuan yang memerdekakan budak mendapatkan pembagian warisan.
Pembagian Harta Waris
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.
- ½ (setengah).
- ¼ (seperennpat).
- 1/8 (seperdelapan).
- 2/3 (duapertiga).
- 1/3 (sepertiga).
- 1/6 (seperenam).
AhIi wanis yang mendapatkan bagian ½ (setengah) bagian ada 5:
- Anak perempuan.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki.
- Saudara perempuan kandung (seayah dan seibu).
- Saudara perempuan seayah.
- Suami, jika tidak ada anak.
AhIi waris yang mendapatkan bagian 1/4 (seperempat):
- Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
- Seorang istri atau beberapa istri ketika tidak ada anak dan cucu dari anak laki-laki.
AhIi waris yang mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan):
- Istri ketika ada anak.
- Beberapa istri (jika istri lebih dari satu) ketika ada anak.
- Cucu dari anak laki-laki.
- 2 anak perempuan.
- 2 cucu perempuan dari anak laki-laki.
- 2 saudara perempuan kandung (seayah dan seibu).
- 2 saudara perempuan tiri (seayah).
- Ibu, jika tidak terhalangi (seperti adanya anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Dan 1/3 (sepertiga) tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.
- Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki/perempuan dari anak laki-laki), atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki/perempuan si mayit.
- Nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
- Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendirian.
- Saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
- Ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan atau yang beserta cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki Si mayit.
- Kakek, ketika tidak ada ayah.
- Saudara laki-laki/saudara perempuan seibu.
Hak waris nenek menjadi gugur sebab adanya ibu, sedangkan hak warisnya kakek menjadi gugur sebab adanya ayah.
Hak waris saudara seibu menjadi gugur karena adanya 4 ahIi waris:
- Anak.
- Cucu dari anak laki-laki.
- Ayah.
- Kakek.
- Anak laki-laki.
- Cucu dari anak laki-laki.
- Ayah.
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Saudara laki-laki seayah dan seibu
- Saudara laki-laki seayah
Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.
Contoh soal 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Cucu perempuan terhalang karena adanya anak laki-laki
Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu.
Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.
Contoh soal 2:
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah.
Jawab:
Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah
Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki
Contoh soal 3:
Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit).
Jawab:
Suami: 1/4
Anak perempuan: 1/2
Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6
Cicit: sisanya = 1/12
Contoh soal 4:
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman.
Jawab:
Ibu: 1/3
Saudara kandung wanita: 1/2
Paman: sisa = 1/6
Contoh soal 5:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki
Jawab:
Ibu: 1/6
Ayah: 1/6
Saudara kandung laki-laki:terhalang oleh anak laki-laki
Anak laki-laki: sisa
Contoh soal 6:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek.
Jawab:
Ayah: 1/6
Dua anak laki-laki: sisa
Cucu: terhalangi oleh anak laki-laki
Kakek: terhalangi oleh ayah
Nenek: 1/6
Contoh soal 7:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Ayah: 1/6
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Anak perempuan dari anak laki-laki: terhalangi oleh anak laki-laki
Paman: terhalang oleh anak laki-laki dan ayah
Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa
Anak perempuan: separuh dari laki-laki
Contoh soal 8:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu.
Jawab:
Anak perempuan: 1/2
Saudara laki-laki seibu: terhalangi oleh anak perempuan
Saudara perempuan seayah: sisa
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: terhalangi oleh saudara perempuan seayah
Hukum Wasiat
Boleh hukumnya wasiat dari harta yang jelas diketahui, ataupun yang majhul (belum diketahui).
Jumlah wasiat adalah 1/3 (sepertiga) dari harta yang dimiliki, jika lebih dari 1/3 (sepertiga), tergantung izin para ahli waris.Wasiat tidak diperbolehkan dilirnpahkan kepada ahli waris, kecuali atas izin persetujuan ahli waris yang lain.
Syarat Sah Wasiat
Wasiat itu bisa menjadi sah jika memenuhi 3 syarat:- Dilakukan oleh orang yang telah baligh dan berakal.
- Barang yang diwasiatkan berupa harta benda yang dapat berubah hak kepemilikannya.
- Wasiat tersebut digunakan untuk keperluan di jalan Allah swt. Wasiat bisa menjadi sah jika ditunjukkan kepada 5 orang:
- Islam.
- Baligh.
- Merdeka.
- Berakal.
- Dapat dipercaya.