FARAITH DAN WASIAT

 

FARAITH DAN WASIAT 


AhIi Waris 

Orang-orang yang berhak menerima warisan, bagi laki-laki ada 10: 
  1. Anak laki-laki. 
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), dan seterusnya ke bawah. 
  3. Ayah. 
  4. Kakek, dan seterusnya ke atas. 
  5. Saudara laki-laki. 
  6. Keponakan laki-laki, dan seterusnya. 
  7. Paman. 
  8. Anak laki-laki paman (sepupu laki-laki), dan seterusnya. 
  9. Suami. 
  10. Tuan laki-laki yang memerdekakan budak. 

Sedangkan dari kalangan perempuan ada 7: 
  1. Anak perempuan. 
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki). 
  3. Ibu. 
  4. Nenek. 
  5. Saudara perempuan. 
  6. Istri. 
  7. Tuan perempuan yang memerdekakan budak. 

AhIi waris yang tidak pernah gugur mendapatkan pembagian warisan ada 5:
  1. Suami. 
  2. Istri. 
  3. Ibu. 
  4. Ayah. 
  5. Anak kandung. 

Orang yang Selamanya Tidak Mendapat Warisan 
Orang-orang yang selamanya tidak mendapatkan pernbagian harta warisan ada 7:
  1. Budak laki-laki maupun perempuan
  2. Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
  3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
  4. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
  5. Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
  6. Orang yang murtad
  7. Berbeda agama

Ashabah 

Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.

Ashabah terdekat berdasarkan urutannya adalah sebagai berikut: 
  1. Anak laki-laki. 
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki. 
  3. Ayah. 
  4. Kakek dari ayah, 
  5. Saudara laki-laki kandung, seayah dan seibu. 
  6. Sepupu laki-laki dari saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). 
  7. Saudara laki-laki seayah. 
  8. Sepupu laki-laki dari saudara laki-laki seayah. 
  9. Paman, berdasarkan urutannya. 
  10. Anak laki-laki paman. 
  11. Jika ashabah tidak ada, maka tuan yang memerdekakan budak mendapatkan pembagian warisan. 

Pembagian Harta Waris

Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.

Pembagian harta waris berdasarkan kitabullah (aI-Qur’an) ada 6: 
  1. ½ (setengah). 
  2. ¼ (seperennpat). 
  3. 1/8 (seperdelapan). 
  4. 2/3 (duapertiga). 
  5. 1/3 (sepertiga). 
  6. 1/6 (seperenam). 

AhIi wanis yang mendapatkan bagian ½ (setengah) bagian ada 5: 
  1. Anak perempuan. 
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki. 
  3. Saudara perempuan kandung (seayah dan seibu). 
  4. Saudara perempuan seayah. 
  5. Suami, jika tidak ada anak. 

AhIi waris yang mendapatkan bagian 1/4 (seperempat):
  1. Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki. 
  2. Seorang istri atau beberapa istri ketika tidak ada anak dan cucu dari anak laki-laki. 

AhIi waris yang mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan): 
  1. Istri ketika ada anak. 
  2. Beberapa istri (jika istri lebih dari satu) ketika ada anak. 
  3. Cucu dari anak laki-laki. 
AhIi waris yang mendapatkan bagian 2/3 (duapertiga) ada 4: 
  1. 2 anak perempuan. 
  2. 2 cucu perempuan dari anak laki-laki. 
  3. 2 saudara perempuan kandung (seayah dan seibu). 
  4. 2 saudara perempuan tiri (seayah). 
AhIi wanis yang mendapatkan bagian 1/3 (sepertiga) ada 2: 
  1. Ibu, jika tidak terhalangi (seperti adanya anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki). 
  2. Dan 1/3 (sepertiga) tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu. 
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) ada 7: 
  1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki/perempuan dari anak laki-laki), atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki/perempuan si mayit. 
  2. Nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit. 
  3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendirian. 
  4. Saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu. 
  5. Ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan atau yang beserta cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki Si mayit. 
  6. Kakek, ketika tidak ada ayah. 
  7. Saudara laki-laki/saudara perempuan seibu. 
Hak Waris yang Gugur 

Hak waris nenek menjadi gugur sebab adanya ibu, sedangkan hak warisnya kakek menjadi gugur sebab adanya ayah.

Hak waris saudara seibu menjadi gugur karena adanya 4 ahIi waris: 
  1. Anak. 
  2. Cucu dari anak laki-laki. 
  3. Ayah. 
  4. Kakek. 
Hak waris saudara kandung (seayah dan seibu) menjadi gugur sebab adanya 3 ahli waris:
  1. Anak laki-laki. 
  2. Cucu dari anak laki-laki. 
  3. Ayah. 
Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki
  3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
  4. Saudara laki-laki seayah


Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.

Contoh soal 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki.

Jawab:
Cucu perempuan terhalang karena adanya anak laki-laki
Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu.
Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.


Contoh soal 2:
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah.
Jawab:
Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah
Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki

Contoh soal 3:
Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit).

Jawab:
Suami: 1/4
Anak perempuan: 1/2
Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6
Cicit: sisanya = 1/12

Contoh soal 4:
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman.

Jawab:
Ibu: 1/3
Saudara kandung wanita: 1/2
Paman: sisa = 1/6

Contoh soal 5:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki

Jawab:
Ibu: 1/6
Ayah: 1/6
Saudara kandung laki-laki:terhalang oleh anak laki-laki
Anak laki-laki: sisa

Contoh soal 6:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek.

Jawab:
Ayah: 1/6
Dua anak laki-laki: sisa
Cucu: terhalangi oleh anak laki-laki
Kakek: terhalangi oleh ayah
Nenek: 1/6

Contoh soal 7:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki.

Jawab:
Ayah: 1/6
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Anak perempuan dari anak laki-laki: terhalangi oleh anak laki-laki
Paman: terhalang oleh anak laki-laki dan ayah
Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa
Anak perempuan: separuh dari laki-laki

Contoh soal 8:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu.
Jawab:
Anak perempuan: 1/2
Saudara laki-laki seibu: terhalangi oleh anak perempuan
Saudara perempuan seayah: sisa
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: terhalangi oleh saudara perempuan seayah

Hukum Wasiat 

Boleh hukumnya wasiat dari harta yang jelas diketahui, ataupun yang majhul (belum diketahui).
Jumlah wasiat adalah 1/3 (sepertiga) dari harta yang dimiliki, jika lebih dari 1/3 (sepertiga), tergantung izin para ahli waris.
Wasiat tidak diperbolehkan dilirnpahkan kepada ahli waris, kecuali atas izin persetujuan ahli waris yang lain.

Syarat Sah Wasiat 

Wasiat itu bisa menjadi sah jika memenuhi 3 syarat: 
  1. Dilakukan oleh orang yang telah baligh dan berakal. 
  2. Barang yang diwasiatkan berupa harta benda yang dapat berubah hak kepemilikannya. 
  3. Wasiat tersebut digunakan untuk keperluan di jalan Allah swt. Wasiat bisa menjadi sah jika ditunjukkan kepada 5 orang: 
Hak waris saudara seayah menjadi gugur, sebab jika adanya 3 ahli waris di atas, serta adanya saudara kandung seayah dan seibu.
  1. Islam. 
  2. Baligh. 
  3. Merdeka. 
  4. Berakal. 
  5. Dapat dipercaya. 


FARAITH DAN WASIAT 4.5 5 Mustika Nata Tunggal FARAITH DAN WASIAT  AhIi Waris  Orang-orang yang berhak menerima warisan, bagi laki-laki ada 10:  Anak laki-laki.  Anak laki-laki...