NIKAH

 

NIKAH 

Nikah adalah akad yang dilakukan antara laki-.laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual.
Adapun dasar hukum nikah adalah firman Allah swt. QS. an-N isa ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa: 3) 

Hukum Nikah 

Klasifikasi hukum nikah adalah sebagai berikut:

  • Wajib Bagi orang yang telah mampu, bila ía tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan jatuh dalam perzinaan. 
  • Sunah Bagi orang yang menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar. 
  • Makruh bagi orang yang belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ía mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunahnya akan terlantar. 
  • Mubah bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan Seandainya ia menikah ibadah sunahnya tidak sampai terlantar. 
  • Haram bagi orang yang apabila ía menikah justru akan merugikan istrinya karena ía tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ía akan cari mata pencaharian yang diharamkan Allah swt. walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. 

Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. lbnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila Ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah.

Hukum nikah adalah sunah bagi orang yang membutuhkan (untuk menikah), boleh bagi seorang laki-laki yang merdeka, menikahi 4 wanita yang merdeka. Sedangkan bagi hamba sahaya laki-laki yang boleh baginya menikahi 2 wanita merdeka.

Hukum Laki-laki Melihat Wanita 

Hukum laki-laki meniandang wanita ada 7:
  1. Laki-laki memandang ajnabi (wanita bukan muhrim), tanpa adanya hajat, maka hukumnya tidak boleh (haram). 
  2. Laki-laki memandang istrinya atau budak wanitanya hukumnya boleh, asalkan selain memandang farji. 
  3. Laki-laki memandang wanita yang menjadi mahramnya atau budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain, hukumnya jawaz (boleh), asalkan selain antara pusar dan lutut. 
  4. Laki-laki memandang wanita dengan tujuan untuk dinikah, hukumnya boleh hanya pada wajah dan kedua telapak tangan. 
  5. Laki-laki memandang wanita dengan tujuan untuk mengobati, hukumnya boleh pada anggota tubuh yang dibutuhkan (untuk diobati). 
  6. Laki-laki mernandang wanita untuk kebutuhan kesaksian mu’amalah, hukumnya boleh pada bagian wajah saja. 
  7. Laki-laki memandang budak wanita dengan tujuan untuk dibeli, hukumnya boleh pada bagian-bagian yang dibutuhkan untuk pertimbangan pembelian. 

Syarat Akad Nikah 

Syarat akad nikah ada 2:
  1. Wali. 
  2. 2 orang saksi yang adil. 
Kecuali pada pernikahan perempuan kafir Dhimmi, maka syarat (wali dan saksi) yang Islam tidak dibutuhkan, begitu juga pada pernikahan budak, amat tidak dibutuhkan (wali dan saksi) yang adil.

Urutan Wali dalam Akad Nikah 

Wali akad nikah yang lebih utama berdasarkan urutannya adalah:
  1. Ayah. 
  2. Kakek dari jalur Ayah. 
  3. Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). 
  4. Saudara laki-laki seayah. 
  5. Keponakan laki-laki dan saudara kandung (seayah dan seibu). 
  6. Keponakan laki-laki dan saudara seayah. 
  7. Paman. 
  8. Anak laki-laki paman. 

Jika keluarga yang menjadi ashabah dalam bab pembagian warisan tidak ada (ketika akad nikah), maka yang menjadi wali nikah adalah orang yang memerdekakan budak, orang yang mendapatkan ashabah, kemudian wali hakim,

Khitbah 

Bagi seorang laki-laki tidak diperbolehkan meng-khitbah secara terang-terangan kepada wanita yang masih dalam masa iddah. Maka dari itu boleh meng-khitbah wanita yang masih dalam masa  iddah tersebut dengan bahasa sindiran, kemudian menikahinya seteah selesai penantian masa iddah-nya.

Menikahi Budak 

Laki-laki yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak wanita,
kecuali dengan 2 syarat:
  1. Tidak mampu membayar mahar untuk menikahi wanita merdeka. 
  2. Dikhawatirkan tenjadi perzinaan jika tidak menikah. 

Syarat Sah menjadi Wali dan Saksi 

Syarat sah menjadi wali dan saksi dalam akad nikah ada 6:
  1. Islam. 
  2. Baligh. 
  3. Berakal. 
  4. Merdeka. 
  5. Laki-laki. 
  6. Adil. 

Menikahkan Gadis dan Janda 

Wanita ada 2, yaitu: janda dan gadis. Wanita yang masih gadis, bagi ayah dan kakeknya boleh rnemaksanya untuk rnenikahkan. Sedangkan bagi wanita janda, walinya tidak boleh menikahkan kecuali setelah janda tersebut baligh, dan atas persetujuannya (tidak boleh dipaksa).

Wanita-wanita yang Haram untuk Dinikahi 

Wanita-wanita yang haram untuk dinikah, berdasarkan ketetapan nash al-Qur’an, ada 14. Sebagian 7 dari mereka disebabkan nasab, dan 7 lainnya disebabkan mushaharah (hubungan pernikahan).

• 7 wanita yang haram dinikah yang disebabkan nasab:
  1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. 
  2. Anak, cucu, dan terus ke bawah. 
  3. Saudara perempuan. 
  4. Bibi dari jalur ayah. 
  5. Bibi dari jarur ibu. 
  6. Keponakan dari saudara laki-laki. 
  7. Keponakan dari saudara perempuan. 

• 2 wanita yang haram dinikah sebab radha’ (persusuan).
  1. Ibu yang menyusui. 
  2. Saudara perempuan se-asi. 

• 4 wanita yang haram dinikah sebab mushaharah (pernikahan):
  1. Ibu mertua. 
  2. Anak tiri, jika ibu telah dijimak (disetubuhi). 
  3. Anak tiri. 
  4. Menantu. 

•  1 wanita yang dikumpulkan dalam pernikahan, yaitu: saudara perempuan dan istri (adik atau kakak ipar).

Tidak diperbolehkan mengumpulkan dalam pernikahan antara wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Dan haram wanita saudara sepersusuan, sebagaimana menikahi wanita karena nasab.

Membatalkan Pernikahan Karena Cacat 

Wanita yang telah dinikah boleh dibatalkan pernikahannya
karena 5 sebab:
  1. Gila. 
  2. Penyakit kusta. 
  3. Baras.  
  4. Vagina buntu, karena tertutup daging, 
  5. Vagina buntu, karena tertutup tulang.

 Laki-laki yang telah menikahi wanita juga bisa dibatalkan pernikahannya karena 5 sebab:
  1. Gila
  2. Penyakit kusta.
  3. Baras. 
  4. Terputus kemaluannya.
  5. Impoten. 
Mahar (Mas Kawin) 
Firman Allah daram QS. aI-Baqarah ayat 236:

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hen. 
daklah kamu berikan suatu mut ‘ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut, Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. ar-Baqarah: 236) 

Disunahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah. jika tidak disebutkan, maka akad nikah tetap sah.

Wajibnya memberikan rnahar ditentukan dengan 3 hal:
  1. Suami menetapkan mahar. 
  2. Hakim menetapkan ketentuan mahar. 
  3. Suami menjimak istri, maka maharnya tidak ada batasan sedikit dan banyaknya jumlah mahar. Dan boleh menikahi wanita dengan mahar yang jelas kemanfaatannya dan setengah dari mahar bisa rnenjadi gugur disebabkan perceraian sebelum dijimak. 

Walimah (Tasyakuran Pernikahan) 

Walimatu al-urs (tasyakuran pernikahan) hukumnya sunah. Dan menghadiri acara walimah tersebut hukumnya wajib, kecuali ada udzur.

Membagi Giliran antara Sesama Istri 

Berlaku adil dalam pembagian hak antara beberapa istri, hukumnya wajib. Suami tidak diperbolehkan rnemasuki rumah istri yang tidak pada jatah giiirannya di waktu malam, kecuali ada kepentingan.
Ketika suami akan mengadakan perjalanan (bepergian), maka suami harus mengundi di antara para para istrinya, kemudian suami berangkat bersama istri yang mendapatkan undian.

Jika suami menginginkan hendak menikah lagi, maka suami mengkhususkan (pembagian giliran istri) pada istri yang baru dinikahkan selama 7 hari, jika wanita tersebut seorang gadis (perawan), dan jika 3 hari, jika istri tersebut wanita janda.

Nusyuz 

Jika suami khawatir akan kedurhakaan istrinya, maka suami harus memberikan nasihat pada istrinya. Jika istri jelas-jelas durhaka kepada suami, suami berhak menjahuinya (pisah ranjang), dan suami boleh memukul istrinya.
Sebab nusyuz (kedurhakaan) istri, pembagian jatah giliran dan nafkah suami kepada istri bisa rnenjadi gugur.

Khulu’ 

Khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui/memenuhi permintaan istrinya dengan cara seorang istri membayar tebusan.
Hukum khulu’ diperbolehkan asalkan dengan kompensasi yang jelas. Dengan adanya khulu’ istri berhak menentukan dirinya sendiri, dan suami tidak diperbolehkan kembali kepada istrinya kecuali diadakan pernikahan baru.
Hukum khulu’, boleh diajukan pada saat istri dalam keadaan suci ataupun haid. Dan istri yang menerima khulu’ tidak boleh kembali pada suami (berbeda halnya dengan istri yang ditalak raj’i (talak rujuk) di mana suami boleh menyusul istri).
NIKAH 4.5 5 Mustika Nata Tunggal NIKAH  Nikah adalah akad yang dilakukan antara laki-.laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seks...