SUMPAH DAN NAZAR

 

Sumpah

Sumpah hukumnya tidak sah, kecuali atas Zat Allah swt., atau atas nama Allah swt., atau atas nama-nama sifat dan Zat Allah swt.
Barang siapa bersumpah dengan menyedekahkan hartanya, maka boleh memilih antara bersedekah atau membayar kafarat, dan tidak ada kafarat bagi sumpah yang dilakukan dengan bersenda gurau.
Barang siapa bersumpah tidak akan melakukan sesuatu, kemudian memerintah orang lain untuk mengerjakannya, maka tidak dianggap melanggar sumpah.
Barang siapa bersumpah tidak akan melakukan 2 perkara, kemudian mengerjakan salah satu di antaranya maka tidak dianggap melanggar sumpah.
Jika seseorang bersumpah atas perbuatannya sendiri, maka orang tersebut bersumpah atas keyakinan dan kepastiannya.
Barang siapa bersumpah atas perbuatan orang lain, maka jika sumpah tersebut untuk menetapkan (mengukuhkan), maka orang tersebut harus bersumpah atas kepastiannya. Jika sumpah tersebut untuk menolak, maka dia harus bersumpah bahwa dia tidak mengetahuinya.

Syarat-syarat Orang menjadi Saksi

Tidak diterirna persaksian seseorang kecuali memenuhi 5 syarat:
  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Merdeka.
  5. Adil

Kriteria Adil dalam Kesaksian
Bagi seorang saksi dikatakan adil, memiliki 5 syarat:
  1. Orang tersebut menjauhi dosa-dosa besar.
  2. Tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
  3. Selamat akidahnya.
  4. Mampu mengendalikan diri ketika dalam keadaan marah.
  5. Menjaga kehormatan diri.

Macam-macam Hak

Hak ada 2 macam:

1. Hak Allah swt.

Adapun hak-hak Allah swt., maka persaksian perempuan tidak diterima, yaitu ada 3 macam:
  • Hak yang tidak bisa diterima kesaksiannya kecuali 4 orang saksi, yaitu hak dalam hukum zina.
  • Hak yang bisa diterima, jika di dalamnya terdapat 2 orang saksi, yaitu hak pada selain hukum zina.
  • Hak yang bisa diterima, hanya dengan 1 orang saksi, yaitu hak persaksian hilal Ramadhan.

2. Hak sesama manusia.

Hak-hak sesama manusia terbagi menjadi 3:
  • Hak yang tidak diterima kecuali adanya 2 orang saksi laki-laki, yaitu hak yang tidak berhubungan dengan harta benda, dan bisa disaksikan oleh laki-laki.
  • Hak yang diterima dengan adanya 2 orang saksi laki-laki, atau 1 orang laki-laki dan 2 orang saksi perempuan, 1 orang saksi laki-laki dan sumpah dan penuduh, yaitu hak yang berhubungan dengan harta.
  • Hak yang diterima dengan adanya 2 orang saksi laki-laki, atau 1 orang laki-laki dan 2 orang saksi perempuan, 1 orang saksi laki-laki atau 4 orang perempuan, yaitu hak yang berhubungan dengan perkara yang tidak bisa dilihat oleh orang laki-laki.

Persaksian Orang Buta

Persaksian orang buta tidak bisa diterima, kecuali pada 5 perkara:
  1. Kematian.
  2. Nasab keturunan.
  3. Kepemilikan yang mutlak.
  4. Terjemah.
  5. Perkara yang telah disaksikan sebelum buta, dan perkara yang bisa diraba.

Tidak diterima persaksian yang dilakukan oleh seseorang, dengan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri. Begitu juga per saksian yang dilakukan untuk membela dirinya sendiri.

Kafarat Sumpah

Kafarat sumpah adalah rnemilih di antara 3 pilihan:
  1. Memerdekakan hamba sahaya (budak) mukmin.
  2. Memberi makan 10 orang miskin, tiap-tiap 1 orang 1 mud.
  3. Atau memberi pakaian 10 orang miskin, tiap-tiap 1 orang, 1 pasang.
Jika ketiga hal tersebut tidak didapatkan, maka berpuasa 3 hari.

Nazar

Nazar adalah mewajibkan suatu ibadah yang bukan wajib. Menjadi wajib yang disebabkan atas sesuatu kejadian yang lain, seperti contoh ucapan seseorang, “jika aku sembuh dan penyakit ini, maka demi Allah saya akan mengerjakan ini... dan ini.....”

Nazar itu wajib dalam menunaikan perkara wajib dan bernilai ketaatan. Seperti ucapan seseorang, Jika Allah swt. menyembuhkan penyakit saya, maka demi Allah saya akan rnengerjakan shalat, puasa, dan bersedekah.”
Wajib bagi orang tersebut mengerjakan dan apa yang disebutkan olehnya.

Dan tidak termasuk nazar, yang dilakukan dalam kemaksiatan. Seperti ucapan seseorang, “Jika saya membunuh fulan, rnaka demi Allah saya akan melakukan demikian.”

Dan juga tidak termasuk nazar, yang dilakukan untuk meninggalkan perkara yang dibolehkan, seperti ucapan seseorang, “Saya tidak akan memakan daging”, “Saya tidak akan meminum susu”, dan sebagainya.
SUMPAH DAN NAZAR 4.5 5 Mustika Nata Tunggal Sumpah Sumpah hukumnya tidak sah, kecuali atas Zat Allah swt., atau atas nama Allah swt., atau atas nama-nama sifat dan Zat Allah swt. ...