PERBURUAN, PENYEMBELIHAN QURBAN DAN AQIQOH
Perburuan
Perburuan boleh dilakukan dengan menggunakan tiap-tiap binatang yang terlatih, baik dilakukan dengan binatang darat yang buas, ataupun dengan burung yang buas.Syarat-syarat binatang yang terlatih ada 4:
- Jika diperintah mau melaksanakan.
- Jika disuruh berhenti melakukan pekerjaan, dia berhenti.
- Jika menangkap buruan, tidak dimakan sedikit pun.
- Ketiga hal di atas dilakukan berulang kali.
Tata Cara Penyembelihan
Binatang-binatang yang dapat disembelih, maka cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih pada kerongkongan dan pangkal leher. Dan binatang-binatang yang tidak dapat disembelih, maka cara penyembelihannya adalah dengan melukai sesuai dengan kemampuannya.Kesempurnaan penyembelihan ada 4 perkara:
- Memotong al-hulqum (saluran pernapasan).
- Memotong al-mari’ (saluran makanan).
- dan 4. Memotong al-waddajain (kedua urat leher).
Syarat-syarat Orang yang Menyembelih
Halal hukumnya penyembelihan tiap-tiap orang muslim dan ahli kitab, dan tidak halal penyembelihan orang-orang Majusi dan penyembah berhala.Penyembelihan Janin Binatang
Penyembelihan janin binatang cukup dengan penyembelihan induknya kecuali janin binatang tersebut masih hidup, maka harus disembeih.Anggota Badan Hewan yang Terputus
Anggota badan binatang yang dipotong dan hewan yang masih hidup adalah bangkai, kecuali bulu-bulu yang dimanfaatkan untuk alas tempat tidur dan pakaian.Binatang Halal dan Haram
Semua binatang yang dianggap baik oleh orang Arab, maka hukumnya halal, kecuali ada tuntunan syar’i yang mengharamkan. Dan semua binatang yang dianggap buruk oleh orang Arab, maka hukumnya haram, kecuali ada tuntunan syar’i yang membolehkan.Haram hukumnya binatang-binatang buas yang memiliki taring yang tajam, yang digunakan untuk menerkam binatang lain. Dan haram juga burung-burung yang memiliki cakar yang tajam, yang mampu melukai.
Hukum Memakan Bangkai
Halal hukumnya bagi seseorang yang terpaksa memakan bangkai yang diharamkan, sebatas untuk menjaga kehidupan. Bagi kita ada 2 jenis bangkai yang dihalalkan, yaitu ikan dan belalang, dan ada 2 jenis darah yang halal, yaitu hati dan limpa.Hukum Berkurban
Dasar hukum berkurban berdasarkan firman Allah swt., dalam QS. al-Kautsar ayat 2 dan QS. al-Hajj ayat 34:‘Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)
“Dan Kami jadikan sembelihan untuk seluruh umat supaya bisa berzikir kepada Allah atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka daripada hewan-hewan ternak.” (QS. aI-Hajj: 34)
Hukum berkurban adalah sunah muakkad.
Hewan-hewan yang boleh dalam berkurban adalah:
- Domba yang berumur 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
- Kambing yang berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Onta yang berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi yang berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
Binatang yang Tidak Boleh untuk Berkurban
Ada 4 macam hewan yang tidak diperbolehkan untuk berkurban:- Hewan yang jelas buta sebelah matanya.
- Hewan yang jelas pincang kakinya.
- Hewan yang jelas sakit.
- Hewan yang kurus sekali, sehingga hilang lemaknya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai dan waktu shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriiq.Kesunahan dalam Penyembelihan
Disunahkan ketika menyembelih hewan kurban dengan 5 perkara:- Membaca basmalah.
- Membaca shalawat Nabi.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Bertakbir.
- Berdoa dengan harapan semoga diterima kurbannya.
Memakan dan Menjual Hewan Kurban
Orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari hewan kurban, jika kurban tersebut sebagai kurban nazar.Dan boleh memakan daging kurban, jika kurban tersebut kurban yang disunahkan.
Tidak diperbolehkan menjual apa-apa dari hewan kurban, dan daging kurban diberikan kepada fakir miskin.
Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah. Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak.Hewan yang disembelih pada kelahiran anak laki-laki 2 ekor kambing, dan pada anak perempuan 1 ekor kambing. Daging aqiqah tersebut diberikan kepada fakir miskin.