SHOLAT JUM'AT
Syarat wajib shalat Jumat ada:
- Islam.
- Baligh
- Berakal.
- Merdeka.
- Laki-laki.
- Sehat.
- Mukim.
Syarat Sah Shalat Jum'at
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:- Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu Dzuhur.
- Shalat Jum’at dilaksanakan dalam batasan wilayah.
- Dilaksanakan secara berjamaah.
- Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
- Tidak ada jama'ah jum'at lain yang mendahului dan menandingi pada satu wilayah yang sama.
- Shalat jum'at dilaksanakan setelah dua khutbah jum'at.
Rukun Shalat Jumat
Rukun-rukun shalat Jumat:- Dua khotbah yang dilaksanakan dengan berdiri.
- Duduk di antara 2 khotbah.
- Shalat 2 rakaat dengan berjamaah.
Rukun Khutbah Jum'at
Rukun khutbah Jum’at yaitu:- Memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) dalam dua khutbah tersebut.
- Bershalawat kepada Nabi Muhammad dalam dua khutbah tersebut.
- Mewasiatkan jamaah untuk bertaqwa kepada Allah.
- Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
- Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
Syarat Sah Khutbah Jum'at
Syarat sah khutbah jum’at yaitu:- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
- Pakaian, badan dan tempat harus bersih dari semua najis.
- Menutup aurat.
- Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
- Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk dengan lama seperti thuma’ninah dalam shalat namun lebih lama sedikit.
- Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan.
- Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
- Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab (ada juga yg membolehkan dengan bahasa setempat)
- Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 orang laki-laki (yang merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut)
- Semuanya dilaksanakan setelah masuk waktu shalat Dzuhur.
Sedangkan bagi musafir yang bepergiannya tidak untuk rnaksiat, hukum shalat Jurnat baginya adalah sunah.
Sunah dalam Shalat Jumat
Sunah-sunah Haiat dalam shalat Jumat ada 4:- Mandi.
- Memakai minyak wangi.
- Mernakai pakaian putih.
- Memotong kuku.