WAKTU SYARAT WAJIB SHOLAT

 

Shalat yang Diwajibkan dan Waktunya 
Shalat yang diwajibkan ada 5 macam: 
  1. Shalat Zuhur, adapun waktunya mulai dari tergelincirnya matahari, sampai ketika bayang-bayang suatu benda panjangnya seukuran benda aslinya setelah tergelincirnya matahari. 
  2. Shalat Asar, adapun waktunya dimulai dari bayang-bayang suatu benda, panjangnya lebih panjang dari benda aslinya, sampai waktu aI-ikhtiyar (berdasarkan waktu yang terpilih): panjangnya bayang-bayang suatu benda Iebih panjang 2 kati lipat dan benda aslinya, waktu aI-jawaz (berdasar waktu yang diperboehkan): sarnpai pada waktu terbenamnya matahari. 
  3. Shalat Maghrib, waktunya cuma satu, yaitu: terbenamnya matahari, dengan kadar kira-kira digunakan untuk azan, wudhu, menutup aurat, dan kadar kira-kira melaksanakan 5 rakaat shalat. 
  4. Shalat Isya, waktunya dimulai dari hilangnya mega merah (yang berada di belahan barat di langit), sedangkan akhirnya berdasarkan waktu aI-ikhtiyar (waktu yang terpilih), sampai 1/3 (sepertiga) malam. Sedangkan berdasarkan waktu aI-jawaz (waktu yang diperbolehkan) sampai terbitnya fajar kedua. 
  5. Shalat Subuh, waktunya dimulai terbitnya fajar yang kedua, sedangkan akhirnya berdasarkan waktu ikhtiyar (waktu yang terpilih) sampai waktu fajar terlihat terang. Sedangkan berdasarkan waktu aI-jawaz (waktu yang diperbolehkan), sampai terbitnya matahari. 

Syarat Wajib Shalat 
Syarat wajib shalat ada 3 macam: 
  1. Islam. 
  2. Baligh (Bagi anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan shalat, akan tetapi bagi kedua orang tuanya dianjurkan memerintahnya. 
  3. Berakal. 

Tanda baligh ada 3: 
  1. Telah sempurna berumur 15 tahun bagi laki-laki. 
  2. Bermimpi (mimpi basah) bagi laki-laki dan bagi perempuan.
  3. Haid bagi perempuan atau telah berusia 9 tahun 
Ketiga hal di atas adalah batasan taklif (pembebanan hukum syar’i).

Shalat-shalat Sunah 
Shalat-shalat sunah ada 5 macam: 
  1. Shalat Idul Fitri. 
  2. Shalat Idul Adha. 
  3. Shalat Gerhana Matahari. 
  4. Shalat Gerhana Bulan. 
  5. Shalat Istisqa’ (shalat memohon hujan). 

Shalat Sunah yang Mengiringi Shalat Fardhu 
Shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu ada 17 rakaat: 
  1. 2 rakaat shalat sunah sebelum shalat Subuh. 
  2. 4 rakaat shalat sunah sebelum shalat Zuhur. 
  3. 2 rakaat shalat sunah setelah shalat Zuhur. 
  4. 4 rakaat shalat sunah sebelum shalat Asar. 
  5. 2 rakaat shalat sunah setelah shalat Maghrib. 
  6. 3 rakaat shalat sunah setelah shalat Isya, dan satu rakaat dan 3 rakaat tersebut terbilang shalat Witir. 

Shalat Sunah Muakad
Shalat sunah yang muakat ada 3: 
  1. Shalat Malam. (Jika dilakukan setelah tidur disebut shalat Tahajud, jika dilakukan sebelum tidur disebut shalat Lail (shalat malam)).
  2. Shalat Dhuha. (Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakasanakan paling sedikit dua rakaat, dan paling banyak 12 rakaat, ketika matahari mulai naik kurang ebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu zawal. ) Adapun dasar hukum shalat Dhuha sangatlah banyak, di antaranya hadis yang diriwayatkan dan Abu Hurairah ra., beliau berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad saw.) mewasiatkan kepadaku urituk berpuasa tiga hari dalam tiap bulan, melakukan dua rakaat shalat Dhuha dan melakukan shalat Witir sebelum tidur”, (HR. Bukhari Muslim) .
  3. ShalatTarawih, 

Syarat-syarat Sebelum Shalat 
Syarat-syarat yang wajib terpenuhi sebelum mengerjakan shalat ada 5: 
  1. Sucinya anggota badan dan hadas dan najis. 
  2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci. 
  3. Bertempat pada ternpat yang suci. 
  4. Mengetahui sudah masuk waktu shalat yang dikerjakan. 
  5. Menghadap kiblat. 
Hadats itu ada 2 macam :

  1. Hadats kecil : hadats yang mewajibkan wudlu’
  2. Hadats besar : hadats yang mewajibkan mandi (jinabat)

Aurat dibagi menjadi 4 :

  1. Aurat laki-laki didalam shalat maupun diluar shalat adalah antara pusar dan lutut, demikian juga dengan budah laki-laki
  2. Aurat perempuan diwaktu shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
  3. Aurat perempuan yang merdeka dan budak perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah seluruh anggota badan
  4. Dan bila dihadapan mahramnya atau sama-sama perempuannya maka auratnya antara pusar dan lutut.


Meninggalkan Menghadap Kiblat dalam Shalat 
Boleh meninggalkan (tidak) menghadap kiblat saat mengerjakan shalat pada 2 keadaan: 
  1.  Ketika dalam keadaan takut yang sangat. 
  2. Ketika mengerjakan shalat sunah pada kendaraan saat musyafir (perjalanan). 
WAKTU SYARAT WAJIB SHOLAT 4.5 5 Mustika Nata Tunggal Shalat yang Diwajibkan dan Waktunya  Shalat yang diwajibkan ada 5 macam:  Shalat Zuhur, adapun waktunya mulai dari tergelincirnya ...