ZAKAT
Harta yang Wajib Dizakati
Macam-macam harta yang wajib dizakati ada 5:1. Binatang ternak.
2. Barang berharga.
3. Hasil pertanian.
4. Buah-buahan.
5. Barang perniagaan,
Zakat Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati ada 3 (tiga), yaitu: onta, sapi, dan kambing1. Onta.
Nisab dan Zakat Onta:- Nisab onta pertama: 5 ekor, zakatnya: 1 ekor kambing.
- Nisab kedua: 10 ekor, zakatnya: 2 ekor kambing.
- Nisab ketiga: 15 ekor, zakatnya: 3 ekor kambing.
- Nisab keempat: 20 ekor, zakatnya: 4 ekor kambing.
- Nisab kelima: 25 ekor, zakatnya: 1 ekor bintu makhad (Onta betina yang berumur 1 sampai 2 tahun).
- Nisab keenam: 36 ekor, zakatnya: 1 ekor bintulabun (Onta betina yang berumur 2 sampai 3 tahun).
- Nisab ketujuh: 46 ekor, zakatnya: 1 ekor hiqqan(Onta betina yang berumur 3 sampai 4 tahun)
- Nisab kedelapan: 61 ekor, zakatnya: 1 ekor jadza’ah (Onta betina yang berumur 4 sampai 5 tahun)
- Nisab kesembilan: 76 ekor, zakatnya: 2 ekor bintulabun.
- Nisab kesepulub 91 ekor, zakatnya: 2 ekor hiqqan.
- Nisab kesebelas: 121 ekor, zakatnya: 3 ekor bintulabun. Kemudian setiap kali tambah 40 ekor onta, zakatnya ditambah 1 ekor bintulabun, dan jika setiap kali tambah 50 ekor onta ditambah 1 ekor hiqqan.
2. Sapi.
Nisab Zakat Sapi:- Pertama kali nisab sapi, 30 ekor, zakatnya: 1 ekor tabi’(Sapi yang berumur 1 tahun).
- Kedua, 40, zakatnya: 1 ekor musinah (Sapi yang berumur 2 tahun).
Penghitungan selanjutnya ditambahkan sesuai ketentuan di atas.
3. Kambing.
Nisab Zakat Kambing:- Pertama kali nisabnya kambing: 40 ekor, zakatnya: 1 ekor kambing jadza’ah (Kambing yang berumur 1 tahun) atau 1 ekor kambing tsaniyah (Kambing yang berumur 2 tahun).
- Nisab kedua: 121 ekor kambing, zakatnya: 2 ekor kambing.
- Nisab ketiga: 201 ekor kambing, zakatnya: 3 ekor kambing.
- Nisab keempat: 400 ekor kambing, zakatnya: 4 ekor kambing.
- Kemudian, jika bertambah 100 ekor kambing, zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
Syarat wajib zakat binatang ternak ada 6:
- Islam.
- Merdeka.
- Barang tersebut sempurna kepemilikannya.
- Mencapai nisab.
- Telah mencapal 1 tahun.
- Digembalakan.
Zakat Binatang yang Dimillki Bersama
Binatang yang dimiliki 2 orang zakatnya sama seperti zakatnya binatang yang dimiliki perorangan, dengan ketentuan 7 syarat:- .Kandangnya dijadikan satu.
- Dilepas pada suatu tempat yang sama.
- Digembalakan pada tempat yang sama.
- Pejantannya sama.
- Tempat minumnya sama.
- Pekerja pemerah susunya sama.
- Tempat memerah susunya sama.
Zakat Barang Berharga
Dasar hukum dalam hal kewajiban zakat barang-barang berharga adalah QS. at-Taubah ayat 35:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah: 35)
Barang berharga yang wajib dizakati ada 2:
- Emas.
- Perak.
Syarat wajib zakat barang berharga ada 5:
- Islam.
- Merdeka.
- Barang tersebut sempurna kepemilikannya.
- Mencapai nisab.
- Telah mencapai 1 tahun.
Nisab Emas
Nisab emas adalah 20 mitsqal (1 mitsqal = 1 dinar 4,25 gram emas murni, jika 20 mitsqal, maka setara dengan (4,25 X 20) 85 gram emas murni), zakatnya: 2,5%, atau terhitung ½ (setengah) mitsqal. Jika jumlah emas yang dizakati lebih banyak, maka terhitung berikut kelipatannya.Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, atau terhitung 5 dirham. Jika jumlah perak yang dizakati banyak, maka terhitung berikut kelipatannya.Dan tidak wajib dizakati perhiasan yang mubah digunakan (emas/perak yang dipakai sebagai perhiasan perempuan).
Zakat Hasil Pertanian
Syarat wajib zakat hasil pertanian ada 3:- Tanaman ditanam oleh manusia.
- Tanaman yang ditanam merupakan makanan pokok yang menguatkan.
- Mencapai nisab, adapun nisabnya 5 wasaq (.
Zakat Hasil Buah-buahan
Nisab pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq. 5 wasaq setara dengan 1.600 ritl Irak, jika jumlahnya banyak, maka terhitung kelipatannya.Adapun zakat yang wajib dikeluarkan:
- Jika tanaman tersebut disiram dengan air hujan, maka zakatnya 10%.
- jika tanaman tersebut disirami dengan mesin atau air yang didapat dengan cara membayar, maka zakatnya 5 %.
Buah-buahan yang wajib dizakati ada 2:
- Kurma.
- Anggur.
Syarat wajib zakat buah-buahan ada 4:
- Islam.
- Merdeka.
- Barang tersebut sempurna kepemilikannya.
- Mencapai nisab.
Zakat Perniagaan
Hasil perniagaan dikalkulasi pada akhir tahun dengan harga pembeliannya (modal). Jika telah mencapai nisab, maka zakat yang dikeluarkan 2,5%.Emas dan perak hasil tambang zakatnya 2,5%,, dikeluarkan seketika itu juga (tidak menunggu setahun). Jika emas dan perak tersebut didapat dari harta karun, maka zakatnya 1/5 (seperlima) atau 20%.
Syarat Zakat Perniagaan
Adapun syarat wajib zakat barang dagangan sama dengan syarat wajib zakat pada barang berharga (yang sudah disebutkan sebelumnya).ZAKAT FITRAH
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah ada 3:- Islam.
- Dikeluarkan saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Adanya kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan keluarganya.
Ukuran Zakat Fitrah
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri, dan orang-orang muslim yang wajib dinafkahi sebanyak 1 sha’1 dan makanan pokok negerinya. Ukuran 1 sha’ sama dengan 5 1/3 (lima dan sepertiga) ritl Irak (jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg))Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, sebagaimana yang disebutkan Allah swt. dalam firrnan-Nya yang mulia:“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terbelit utang, untuk jalan Allah, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. at-Tau bah: 60)
Zakat diberikan kepada sebagian orang dan 8 golongan, tidak diperbolehkan diberikan kepada kurang dari 3 orang, kecuali kepada amil zakat (petugas pemungut zakat).
Orang-orang yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Berikut 5 golongari orang yang tidak boleh menerima zakat:- Orang kaya atau pekerja yang tercukupi.
- Hamba sahaya.
- Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
- Orang kafir.
- Orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang mengeluarkan zakat, tidak bisa menjadi alasan baginya meskipun dia fakir atau miskin.