IKTIKAF
Iktikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah swt.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir selalu melaksanakan iktikaf. Bahkan secara khusus pada tahun wafatnya, beliau beriktikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibu Hurairah.
Dasar anjuran iktikafdisebutkan dalam firman Allah swt.:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-isri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 187) "
Hukum Iktikaf
lktikaf hukumnya sunah,Syarat iktikaf ada 2:
- Niat.
- Berdiam diri di dalam masjid.
lktikaf yang dinazarkan tidak boleh keluar dari masjid kecuali ada kebutuhan dan udzur syar’i, seperti haid atau sakit yang mana tidak memungkinkan dikerjakan iktikaf pada saat itu.
Iktikaf yang dinazarkan hukum pelaksanaannya menjadi wajib.