Hukum Diyat
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
Macam-macam Diyat
Diyat terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:- Diyat berat. Diyat berat (Mughalladhah) adalah dibayar dengan 100 onta yang terdiri dan 30 hiqqan (onta betina yang berumur 2-3 tahun), 30 jadza’ah (onta betina yang berumur 4 tahun, masuk pada tahun ke-5), dan 40 khalifah, yaitu onta betina yang di dalamnya ada anak-anak onta.
- Diyat ringan. Diyat ringan (Mukhafafah) adaah dibayar dengan 100 ekor onta yang terdiri dan 20 hiqqan, 20 jadza’ah, 20 ekor bintuIabun, 20 ekor ibnulabun, 20 ekor bintumakhat.
Jika tidak ada onta, rnaka dibayar sesuai dengan harga onta yang dimaksud.
Ada juga pendapat yang mengatakan, boleh dibayar dengan uang 1.000 dinar atau 12.000 dinar. jika diyat yang berat ditambah 1/3 (sepertiga)-nya.
Ketentuan dalam Diyat
Diyat pembunuhan yang tidak disengaja dapat diperberat pada 3 keadaan:- Jika pembunuhan dilakukan di Tanah Haram (Makkah).
- Jika pembunuhan dilakukan pada bulan-bulan haram (bulan yang dimuliakan: bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab).
- Jika pembunuhan dilakukan pada kerabat yang masih muhrirn.
Dan disempurnakan dengan sebagaimana diyat-nya pembunuhan pada diyat-nya memotong kedua tangan, memotong kedua kaki, memotong hidung, memotong kedua telinga, menghilangkan kedua mata, menghilangkan pelupuk mata, menghilangkan lidah, menghilangkan kedua bibir, menghilangkan kemampuan berbicara, menghilangkan indra pendengaran, menghilangkan indra penciuman, menghilangkan ingatan (akal), menghilangkan zakar (kemaluan laki-laki), menghilangkan pelir (dua bola kemaluan). jika diyat-nya membuat luka yang parah dan menghilangkan gigi adalah 5 ekor onta, begitu juga menghilangkan tiap-tiap anggota badan yang tidak vital, tetap baginya hukum yang ditentukan di atas.
Diyat Budak (Hamba Sahaya)
Diyat membunuh hamba sahaya (budak) adalah sebagaimana harga budak tersebut.Diyat menggugurkan janin anak dan orang yang merdeka adaIah membebaskan hamba sahaya (budak) laki-laki atau perempuan.
Diyat menggugurkan janin anak dan hamba sahaya (budak) adalah 1/10 harga ibunya.
Sumpah
Jika tuduhan pembunuhan disertai bukti yang kuat, yang menunjukkan kebenaran penuduh, maka penuduh harus bersumpah sebanyak 50 kali, setelah itu dia berhak menerima diyat.
Jika dalam penuduhan tersebut tidak ada bukti yang kuat, maka orang yang dituduh harus bersumpah.