MANDI BESAR

 

Hal- hal yang mewajibkan Mandi

Perkara-perkara yang mewajibkan mandiada 6 macam, 3 daintaranya mencakup laki-laki dan perempuan dan 3 lainnya khusus perempuan

3 perkara yang mencakup laki-laki dan perempuan, yaitu :

  1. Bertemunya dua khitan
  2. Keluarnya air mani
  3. Kematian
3 perkara yang khusu bagi perempuan, yaitu
  1. Haid
  2. Nifas
  3. Wiladah (melahirkan)

Fardhu/ Rukun Mandi Besar
  1. Niat
  2. Menghilangkan Nnajis jika pada tubuhnya terdapat najis
  3. Meratakan air pada semua rambut dan kulit
Kesunahan Mandi Besar
  1. At Tasmiyah membaca basmalah
  2. Berwudhu sebelum mandi
  3. Menggosokkan tangan pada badan
  4. Al Muwalah
  5. Tayamun, Mendahulukan anggota badan bagian kanan
Mandi-mandi yang disunahkan
Mandi-mandi yang disunahkan ada 17 macam
  1. Mandi Jumat, yaitu mandi menghadiri sholat jum'at
  2. Mandi untuk menghadiri Sholat Idul Adha
  3. Mandi untuk menghadiri Sholat Idul Fitri
  4. Mandi untuk menhadiri sholat istisqa/sholat memohon turunnya air hujan
  5. Mandi juntuk menghadiri sholat khusuf/gerhana bulan dan kusuf/gerhana matahari
  6. Mandi setelah memandikan jenazah
  7. Mandi bagi orang non muslim ketika masuk agama islam
  8. Mandi bagi yang sembuh dari penyakit gila
  9. Mandi bagi orang yang sadar dari pingsan
  10. Mandi ketika akan mengerjakan ihrom
  11. Mandi ketika memasuki Mekkah
  12. Mandi ketika akan wukuf di Arafah
  13. Mandi ketika akan mabiit/ menginap di Muzdalifah
  14. Mandi ketika akan mengerjakan thowaf
  15. Mandi ketika akan mengerjakan sa'i
  16. Mandi ketika akan memasuki Madinah
Hukum mengusap Muzah / Sepatu
Mengusap muzah/sepatu hukumnya boleh dengan 3 syarat, yaitu
  1. Kedua muzah/sepatu dipakai setelah benar-benar suci
  2. Kedua muzah/speatu dipakai menetuupi kedua mata kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu
  3. Kedua muzah/sepatu terbuat dari bahan yang kuat untuk terus menerus dipakai berjalan

Batas waktu boleh mengusap muzah/sepatu

Orang mukim diperbolehkan mengusap muzah/sepatu selama sehari semalam, sedangkan orang musafir 3 hari 3 malam. Penghitunan waktunya dimulai setelah berhadas, setelah memakai kedua muzah/sepatu.

Jika seseoarng memakai muzah/ speatu ketika mukim kemudian melakukan safar atau sebaliknya mengusap muzah/sepatu ketika safar, kemudian orang tersebut bermukim maka orang tersebut menyempurnakan mengusap muzah//sepatu bagi orang mukim.

Hal-hal yang membatalkan Mengusap Muzah/ Sepatu
Hal-hal yang dapat menjadikan batal/tidak diperbolehkan mengusap muzah ada 3 macam :
  1. Melepas muzah/sepatu
  2. Habisnya waktu yang ditetapkan boleh mnusap muzah/sepatu
  3. Terjadinya perkara yang mewajibkan mandi besar seperti keluarnya mani.
MANDI BESAR 4.5 5 Mustika Nata Tunggal Hal- hal yang mewajibkan Mandi Perkara-perkara yang mewajibkan mandiada 6 macam, 3 daintaranya mencakup laki-laki dan perempuan dan...