NAFKAH
Hukum Nafkah bagi Kedua Orang Tua dan Anak
Wajib hukumnya memberi nafkah kepada dua orang pokok,yaitu: kedua orang tua dan anak-anaknya.
Kewajiban memberi nafkah kepada kedua orang tua dengan 2 syarat:
- Kedua orang tua tersebut fakir dan cacat.
- Kedua orang tua tersebut fakir dan gila.
- Fakir dan masih kecil.
- Fakir dan cacat.
- Fakir dan gila.
Hukum Nafkah bagi Budak dan Hewan Piaraan
Begitu juga wajib memberi nafkah kepada budak dan binatang ternak dan mereka tidak diperbolehkan dipekerjakan dengan pekerjaan yang baginya tidak kuat melakukannya.Hukum Nafkah bagi Istri
Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri yang menyerahkan dirinya ditentukan sesuai dengan kemampuan suami:- Jika suami adalah laki-laki yang kaya, maka baginya wajib memberi nafkah istrinya 2 mud makanan dan kebiasaan yang menguatkan dan juga wajib rnemberi nafkah berupa lauk-pauk, dan pakaian sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
- Jika suami adalah Jaki-laki yang miskin, maka baginya wajib memberi nafkah kepada istrinya 1 mud makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk negara setempat. Selain itu juga wajib baginya memberi lauk dan pakaian yang biasa dipakai orang susah.
- Jika suami adalah laki-laki yang berkecukupan (tidak kaya, juga tidak miskin), maka baginya wajib memberi nafkah (istrinya) 1 ½ (satu setengah)1 mud makanan pokok, berikut lauknya serta memberi pakaian yang biasa dipakai oleh orang-orang yang berkecukupan.
- Jika istri termasuk orang yang ingin dilayani sebagaimana istri istri yang lain, maka suami wajib melayaninya.
- Jika suami tidak mampu mernberi nafkah kepada istrinya, bagi istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan nikah).
- Begitu juga istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan pernikahan jika suami tidak mampu rnemberi mahar (yang ditentukan) sebelum suami menjimak (menggaulinya).